Unknown
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
DI INDONESIA
(Perancang Peraturan Perundang-undangan)
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY)
A. LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara dengan kondisi masyarakat yang sangat
pluralistik, dimana terdapat banyak suku, ras, agama maupun kelompok
masyarakat dengan keragaman budaya maupun keyakinan. Dasar negara
Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah memberikan payung hukum dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan kondisi masyarakat yang beragam tersebut.
Menurut Fred W. Riggs (1964), konsepsi prismatik sebagaimana dikutip
oleh Prof. Mahfud, menyatakan bahwa Pancasila mengandung unsur-unsur
yang baik dan cocok dengan nilai khas budaya Indonesia yang meliputi :
(1) Pancasila memuat unsur yang baik dari pandangan individualisme dan
kolektivisme, dimana di sini diakui bahwa manusia sebagai pribadi
mempunyai hak dan kebebasan asasi namun sekaligus melekat padanya
kewajiban asasi sebagai makhluk Tuhan dan sebagai makhluk sosial; (2)
Pancasila mengintegrasikan konsep negara hukum “rechtsstaat” yang
menekankan pada civil law dan kepastian hukum serta konsepsi negara
hukum “the rule of law” yang menekankan pada common law dan rasa
keadilan; (3) Pancasila menerima hukum sebagai alat pembaharuan
masyarakat (law as tool of social engineering) sekaligus sebagai cermin
rasa keadilan yang hidup di masyarakat (living law); serta (4) Pancasila
menganut paham religious nation state, tidak menganut atau dikendalikan
oleh satu agama tertentu (negara agama) tetapi juga tidak hampa agama
(negara sekuler) karena negara harus melindungi dan membina semua
pemeluk agama tanpa diskriminasi karena kuantitas pemeluknya.
Berdasarkan pada konsepsi prismatik tersebut, lahirlah beberapa
tuntunan sebagai landasan kerja politik hukum nasional, yaitu : (1)
hukum-hukum di Indonesia harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa
dan karenanya tidak boleh ada hukum yang diskriminatif berdasarkan
ikatan primordial, dimana hukum nasional harus menjaga keutuhan bangsa
dan negara baik secara territori maupun secara ideologi; (2) hukum harus
diciptakan secara demokratis dan nomokratis berdasarkan hikmah
kebijaksanaan dimana dalam pembuatannya harus menyerap dan melibatkan
aspirasi rakyat dan hukum tidak hanya dapat dibentuk berdasarkan suara
terbanyak (demokratis) tetapi harus dengan prosedur dan konsistensi
antara hukum dengan falsafah yang harus mendasarinya serta
hubungan-hubungan hierarkisnya; (3) hukum harus mendorong terciptanya
keadilan sosial yang antara lain ditandai oleh adanya proteksi khusus
oleh negara terhadap kelompok masyarakat yang lemah agar tidak dibiarkan
bersaing secara bebas tetapi tidak pernah seimbang dengan sekelompok
kecil dari bagian masyarakat yang kuat; serta (4) hukum bardasarkan
toleransi beragama yang berkeadaban dalam arti tidak boleh ada hukum
publik yang didasrkan pada ajaran agama tertentu.
Meskipun telah memiliki payung hukum yang kuat, tetapi dalam
kehidupan bermasyarakat di Indonesia masih banyak terjadi konflik dengan
berlatar belakangkan ras dan etnis di Indonesia. Hal tersebut
menunjukkan bahwa payung hukum di Indonesia dalam bidang penghapusan
diskriminasi ras dan etnis masih perlu untuk dikaji secara lebih
mendalam dari sisi pemahaman bahwa Indonesia merupakan suatu negara
hukum.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka dapat
diperoleh permasalahan sehubungan dengan penerapan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di
Indonesia yang merupakan suatu negara hukum, yaitu : “Bagaimanakah
Peran dan Fungsi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Kedudukannya sebagai Salah Satu Dasar
Hukum Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Indonesia yang Merupakan
Suatu Negara Hukum ?”
C. PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahannya berdasarkan hukum. Hal tersebut mempunyai arti, bahwa
kekuasaan itu didasarkan atas hukum bukan atas kekuasaan belaka. Dapat
dikatakan juga, bahwa pemerintahan negara berdasarkan pada konstitusi
yang berpaham konstitusionalisme. Dalam menempatkan hukum, sebuah negara
hukum akan menempatkannya sebagai hal tertinggi (supreme).
Konsep negara hukum diawali dengan adanya konstitusi dan
konstitusionalisme. Konstitusi, dalam arti luas, merupakan segala
peraturan yang berhubungan dengan segala praktek penyelenggaraan negara
serta dalam arti sempit merupakan undang-undang. Sedangkan gagasan bahwa
kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin
dalam suatu konstitusi negara, adalah merupakan pengertian dar
konstitusionalisme.
Indonesia merupakan salah satu negara hukum yang berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dengan ciri-ciri dan unsur-unsur yang berbeda dengan konsep rechtsstaat (Eropa Kontinental) maupun rule of law (Anglo-Saxon).
Negara hukum Indonesia mempunyai ciri, antara lain adalah adanya
suatu hubungan yang erat antara agama dan negara, bertumpu pada
Ketuhanan yang Maha Esa serta asas kekeluargaan dan kerukunan. Selain
beberapa ciri tersebut, negara hukum Indonesia juga mempunyai
unsur-unsur utama yang meliputi : Pancasila, Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Sistem Konstitusi, Persamaan serta Peradilan Bebas.
Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
ketentuan mengenai Indonesia adalah Negara Hukum terdapat dalam Pasal 1
ayat (3).
UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alinea keempat, bangsa dan negara Indonesia telah membentuk
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Atas susunan negara yang terbentuk dan dijelaskan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, maka
dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengatur ketentuan mengenai kedudukan yang sama di dalam
hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara Indonesia.
Ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1)
tersebut didukung pula oleh ketentuan-ketentuan pada Bab XA tentang Hak
Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, antara lain meliputi :
a. Pasal 28B ayat (2) :
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b. Pasal 28D ayat (1) :
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
c. Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengenai Hak Asasi Manusia itu kemudian menjadi
salah satu dasar hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1,
disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakiki dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah serta setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan
dalam Pasal 1 angka 2, diuraikan mengenai Kewajiban Dasar Manusia yaitu
seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksananya dan tegaknya Hak Asasi Manusia.
Dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia tersebut juga
disebutkan batasan definisi mengenai diskriminasi yang dicantumkan dalam
Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3, yang berbunyi Diskriminasi adalah
setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tak
langsung pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnis,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan,
atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan Hak Asasi
Manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bisang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek
kehidupan lainnya.
Asas dasar yang terkandung dalam ketentuan Undang-Undang tentang Hak
Asasi Manusia, adalah bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai
hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia
yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta
keadilan. Berpedoman kepada asas dasar yang terkandung di dalamnya, maka
Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan Hak
Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Adapun yang dimaksud sebagai Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar
manusia yang dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, menurut
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi
hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak
mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi,
hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam
pemerintahan, hak wanita serta hak anak.
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Hak
Asasi Manusia merupakan salah satu dasar hukum bagi terbentuknya
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis. Selain Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang
dipergunakan sebagai dasar hukum, Undang-Undang tentang Penghapusan ras
dan Etnis juga mempergunakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965.
Batasan definisi yang diuraikan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1
Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengenai
Diskriminasi Ras dan Etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian,
pembatasan atau pemulihan berdasarkan pada ras dan etnis yang
mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau
pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan
di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Sedangkan pengertian Ras sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 serta pengertian Etnis yang tercantum
dalam Pasal 1 angka 3, adalah Ras merupakan golongan bangsa berdasarkan
ciri-ciri fisik dan garis keturunan, serta Etnis adalah penggolongan
manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma
bahasa, sejarah, geografis dan hubungan kekerabatan.
Tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia seperti
yang terdapat dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis, adalah untuk mewujudkan kekeluargaan,
persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan dan
kehidupan bermata pencaharian diantara warga negara yang pada dasarnya
selalu bidup berdampingan.
Bab IV tentang Pemberian Perlindungan dan Jaminan dalam Undang-Undang
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, diuraikan secara jelas
tentang pemberian perlindungan dan jaminan sebagaimana telah tercermin
dari judul bab dimaksud ke dalam 3 (tiga) Pasal, meliputi :
1. Pasal 5 :
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis wajib dilakukan dengan memberikan :
a. perlindungan, kepastian dan kesamaan kedudukan di dalam hukum
kepada semua warga negara untuk hidup bebas dari diskriminasi ras dan
etnis;
b. jaminan tidak adanya hambatan bagi prakarsa perseorangan,
kelompok orang atau lembaga yang membutuhkan perlindungan dan jaminan
kesamaan penggunaan hak sebagai warga negara; dan
c. pemahaman kepada masyarakkat mengenai pentingnya pluralisme dan
penghargaan Hak Asasi Manusia melalui penyelenggaraan pendidikan
nasional.
2. Pasal 6 :
Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan
diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pasal 7 :
Untuk penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib :
a. memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap warga negara
yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis dan menjamin
terlaksananya secara efektif upaya penegakan hukum terhadap setiap
tindakan diskriminasi yang terjadi, melalui proses peradilan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjamin setiap warga negara untuk memperoleh pertolongan,
penyelesaian dan penggantian yang adil atas segala kerugian dan
penderitaan akibat diskriminasi ras dan etnis;
c. mendukung dan mendorong upaya penghapusan diskriminasi ras dan
etnis, dan menjamin aparatur negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melakukan tindakan yang efektif guna memperbarui, mengubah,
mencabut atau membatalkan peraturan perundang-undangan yang mengandung
diskriminasi ras dan etnis.
Berdasarkan uraian yang tercantum dalam ketentuan Bab IV tentang
Pemberian Perlindungan dan Jaminan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008,
menunjukkan bahwa negara menjamin dan melindungan hak warga negara untuk
hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi ras dan etnis.
PENERAPAN PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS DI INDONESIA
Negara Indonesia telah membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang
berkaitan dengan penghapusan diskriminasi ras dan etnis, antara lain
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis.
Pemerintah sebagai perpanjangan tangan negara memberikan payung hukum
bagi kebebasan kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa adanya pembedaan
berdasarkan ras maupun etnis. Tetapi pada kenyataannya, Pemerintah
tetap masih belum mampu bertindak secara maksimal dalam penghapusan
diskriminasi ras dan etnis tersebut meskipun telah mempunyai dasar hukum
yang pasti.
Banyak bermunculan dan dilaksanakannya Peraturan Daerah yang
berbasiskan salah satu agama tertentu merupakan salah satu bukti
kegagalan Pemerintah dalam menerapkan pelaksanaan penghapusan
diskriminasi ras dan etnis di Indonesia. Selain masalah tersebut, banyak
dijumpai pula sistem pendidikan di sekolah-sekolah negeri yang
cenderung ke arah sekulerisme.
Pada daerah-daerah tertentu, masyarakatnya sering menerapkan
peraturan terselubung yang melarang warga negara berbeda suku bangsa
ataupun berbeda agama untuk tinggal di tempat itu. Bahkan dewasa ini,
semakin banyak perumahan-perumahan yang dikhususkan untuk suatu agama
tertentu.
Pemerintah Indonesia tidak pernah secara tegas memberikan sanksi
kepada pihak-pihak yang telah menyebabkan terjadinya diskriminasi ras
dan etnis. Seringkali Pemerintah terkesan menutup mata tentang hal
tersebut, terlebih apabila harus berhadapan dengan golongan mayoritas
yang menekan atau mendiskriminasikan golongan minoritas.
Hal tersebut menunjukkan betapa payung hukum yang diberikan oleh
negara Indonesia kepada rakyatnya belum mempunyai peran dan fungsi
secara maksimal dalam melindungi warga negara Indonesia.
D. KESIMPULAN
Berdasarkan latar belakang permasalahan serta analisis yang telah diuraikan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa :
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis dalam kedudukannya sebagai salah satu dasar
hukum penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia yang merupakan
suatu negara hukum belum memberikan peran dan fungsi yang maksimal
dimana seharusnya segala macam tindakan yang dilakukan di Indonesia
harus berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, tetapi pada
kenyataannya masih banyak terdapat diskriminasi ras dan etnis yang sama
sekali tidak mendapatkan penanganan dari Pemerintah”.
SUMBER : SERAFINA SHINTA DEWI
Unknown
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.
0 komentar:
Posting Komentar