Rabu, 27 November 2013

PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS DI INDONESIA

PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

DI INDONESIA

(Perancang Peraturan Perundang-undangan)

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY)

 

A. LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan negara dengan kondisi masyarakat yang sangat pluralistik, dimana terdapat banyak suku, ras, agama maupun kelompok masyarakat dengan keragaman budaya maupun keyakinan. Dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan payung hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan kondisi masyarakat yang beragam tersebut.

Menurut Fred W. Riggs (1964), konsepsi prismatik sebagaimana dikutip oleh Prof. Mahfud, menyatakan bahwa Pancasila mengandung unsur-unsur yang baik dan cocok dengan nilai khas budaya Indonesia yang meliputi : (1) Pancasila memuat unsur yang baik dari pandangan individualisme dan kolektivisme, dimana di sini diakui bahwa manusia sebagai pribadi mempunyai hak dan kebebasan asasi namun sekaligus melekat padanya kewajiban asasi sebagai makhluk Tuhan dan sebagai makhluk sosial; (2) Pancasila mengintegrasikan konsep negara hukum “rechtsstaat” yang menekankan pada civil law dan kepastian hukum serta konsepsi negara hukum “the rule of law” yang menekankan pada common law dan rasa keadilan; (3) Pancasila menerima hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat (law as tool of social engineering) sekaligus sebagai cermin rasa keadilan yang hidup di masyarakat (living law); serta (4) Pancasila menganut paham religious nation state, tidak menganut atau dikendalikan oleh satu agama tertentu (negara agama) tetapi juga tidak hampa agama (negara sekuler) karena negara harus melindungi dan membina semua pemeluk agama tanpa diskriminasi karena kuantitas pemeluknya.

Berdasarkan pada konsepsi prismatik tersebut, lahirlah beberapa tuntunan sebagai landasan kerja politik hukum nasional, yaitu : (1) hukum-hukum di Indonesia harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa dan karenanya tidak boleh ada hukum yang diskriminatif berdasarkan ikatan primordial, dimana hukum nasional harus menjaga keutuhan bangsa dan negara baik secara territori maupun secara ideologi; (2) hukum harus diciptakan secara demokratis dan nomokratis berdasarkan hikmah kebijaksanaan dimana dalam pembuatannya harus menyerap dan melibatkan aspirasi rakyat dan hukum tidak hanya dapat dibentuk berdasarkan suara terbanyak (demokratis) tetapi harus dengan prosedur dan konsistensi antara hukum dengan falsafah yang harus mendasarinya serta hubungan-hubungan hierarkisnya; (3) hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial yang antara lain ditandai oleh adanya proteksi khusus oleh negara terhadap kelompok masyarakat yang lemah agar tidak dibiarkan bersaing secara bebas tetapi tidak pernah seimbang dengan sekelompok kecil dari bagian masyarakat yang kuat; serta (4) hukum bardasarkan toleransi beragama yang berkeadaban dalam arti tidak boleh ada hukum publik yang didasrkan pada ajaran agama tertentu.

Meskipun telah memiliki payung hukum yang kuat, tetapi dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia masih banyak terjadi konflik dengan berlatar belakangkan ras dan etnis di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa payung hukum di Indonesia dalam bidang penghapusan diskriminasi ras dan etnis masih perlu untuk dikaji secara lebih mendalam dari sisi pemahaman bahwa Indonesia merupakan suatu negara hukum.

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka dapat diperoleh permasalahan sehubungan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Indonesia yang merupakan suatu negara hukum, yaitu : “Bagaimanakah Peran dan Fungsi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Kedudukannya sebagai Salah Satu Dasar Hukum Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Indonesia yang Merupakan Suatu Negara Hukum ?

C. PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya berdasarkan hukum. Hal tersebut mempunyai arti, bahwa kekuasaan itu didasarkan atas hukum bukan atas kekuasaan belaka. Dapat dikatakan juga, bahwa pemerintahan negara berdasarkan pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme. Dalam menempatkan hukum, sebuah negara hukum akan menempatkannya sebagai hal tertinggi (supreme).

Konsep negara hukum diawali dengan adanya konstitusi dan konstitusionalisme. Konstitusi, dalam arti luas, merupakan segala peraturan yang berhubungan dengan segala praktek penyelenggaraan negara serta dalam arti sempit merupakan undang-undang. Sedangkan gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak-hak dasar rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara, adalah merupakan pengertian dar konstitusionalisme.

Indonesia merupakan salah satu negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan ciri-ciri dan unsur-unsur yang berbeda dengan konsep rechtsstaat (Eropa Kontinental) maupun rule of law (Anglo-Saxon).

Negara hukum Indonesia mempunyai ciri, antara lain adalah adanya suatu hubungan yang erat antara agama dan negara, bertumpu pada Ketuhanan yang Maha Esa serta asas kekeluargaan dan kerukunan. Selain beberapa ciri tersebut, negara hukum Indonesia juga mempunyai unsur-unsur utama yang meliputi : Pancasila, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sistem Konstitusi, Persamaan serta Peradilan Bebas.

Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai Indonesia adalah Negara Hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat (3).

UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, bangsa dan negara Indonesia telah membentuk suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Atas susunan negara yang terbentuk dan dijelaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, maka dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur ketentuan mengenai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara Indonesia.

Ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) tersebut didukung pula oleh ketentuan-ketentuan pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain meliputi :

a.  Pasal 28B ayat (2) :

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

b.  Pasal 28D ayat (1) :

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

c.  Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) :

(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

(2)  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai Hak Asasi Manusia itu kemudian menjadi salah satu dasar hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1, disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakiki dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah serta setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2, diuraikan mengenai Kewajiban Dasar Manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya Hak Asasi Manusia.

Dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia tersebut juga disebutkan batasan definisi mengenai diskriminasi yang dicantumkan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3, yang berbunyi Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bisang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.

Asas dasar yang terkandung dalam ketentuan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, adalah bahwa Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Berpedoman kepada asas dasar yang terkandung di dalamnya, maka Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Adapun yang dimaksud sebagai Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia yang dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan,  hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita serta hak anak.

Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia merupakan salah satu dasar hukum bagi terbentuknya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang dipergunakan sebagai dasar hukum, Undang-Undang tentang Penghapusan ras dan Etnis juga mempergunakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965.

Batasan definisi yang diuraikan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengenai Diskriminasi Ras dan Etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemulihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Sedangkan pengertian Ras sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 serta pengertian Etnis yang tercantum dalam Pasal 1 angka 3, adalah Ras merupakan golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan, serta Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis dan hubungan kekerabatan.

Tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia seperti yang terdapat dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, adalah untuk mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan dan kehidupan bermata pencaharian diantara warga negara yang pada dasarnya selalu bidup berdampingan.

Bab IV tentang Pemberian Perlindungan dan Jaminan dalam Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, diuraikan secara jelas tentang pemberian perlindungan dan jaminan sebagaimana telah tercermin dari judul bab dimaksud ke dalam 3 (tiga) Pasal, meliputi :

1.  Pasal 5 :

Penghapusan diskriminasi ras dan etnis wajib dilakukan dengan memberikan :

a.  perlindungan, kepastian dan kesamaan kedudukan di dalam hukum kepada semua warga negara untuk hidup bebas dari diskriminasi ras dan etnis;

b.  jaminan tidak adanya hambatan bagi prakarsa perseorangan, kelompok orang atau lembaga yang membutuhkan perlindungan dan jaminan kesamaan penggunaan hak sebagai warga negara; dan

c.  pemahaman kepada masyarakkat mengenai pentingnya pluralisme dan penghargaan Hak Asasi Manusia melalui penyelenggaraan pendidikan nasional.

2.  Pasal 6 :

Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.  Pasal 7 :

Untuk penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib :

a.  memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis dan menjamin terlaksananya secara efektif upaya penegakan hukum terhadap setiap tindakan diskriminasi yang terjadi, melalui proses peradilan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.  menjamin setiap warga negara untuk memperoleh pertolongan, penyelesaian dan penggantian yang adil atas segala kerugian dan penderitaan akibat diskriminasi ras dan etnis;

c.  mendukung dan mendorong upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan menjamin aparatur negara dan lembaga-lembaga pemerintahan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d.  melakukan tindakan yang efektif guna memperbarui, mengubah, mencabut atau membatalkan peraturan perundang-undangan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis.

Berdasarkan uraian yang tercantum dalam ketentuan Bab IV tentang Pemberian Perlindungan dan Jaminan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, menunjukkan bahwa negara menjamin dan melindungan hak warga negara untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi ras dan etnis.

PENERAPAN PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS DI INDONESIA

Negara Indonesia telah membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan penghapusan diskriminasi ras dan etnis, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pemerintah sebagai perpanjangan tangan negara memberikan payung hukum bagi kebebasan kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa adanya pembedaan berdasarkan ras maupun etnis. Tetapi pada kenyataannya, Pemerintah tetap masih belum mampu bertindak secara maksimal dalam penghapusan diskriminasi ras dan etnis tersebut meskipun telah mempunyai dasar hukum yang pasti.

Banyak bermunculan dan dilaksanakannya Peraturan Daerah yang berbasiskan salah satu agama tertentu merupakan salah satu bukti kegagalan Pemerintah dalam menerapkan pelaksanaan penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia. Selain masalah tersebut, banyak dijumpai pula sistem pendidikan di sekolah-sekolah negeri yang cenderung ke arah sekulerisme.

Pada daerah-daerah tertentu, masyarakatnya sering menerapkan peraturan terselubung yang melarang warga negara berbeda suku bangsa ataupun berbeda agama untuk tinggal di tempat itu. Bahkan dewasa ini, semakin banyak perumahan-perumahan yang dikhususkan untuk suatu agama tertentu.

Pemerintah Indonesia tidak pernah secara tegas memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang telah menyebabkan terjadinya diskriminasi ras dan etnis. Seringkali Pemerintah terkesan menutup mata tentang hal tersebut, terlebih apabila harus berhadapan dengan golongan mayoritas yang menekan atau mendiskriminasikan golongan minoritas.

Hal tersebut menunjukkan betapa payung hukum yang diberikan oleh negara Indonesia kepada rakyatnya belum mempunyai peran dan fungsi secara maksimal dalam melindungi warga negara Indonesia.

D. KESIMPULAN

Berdasarkan latar belakang permasalahan serta analisis yang telah diuraikan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa :

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam kedudukannya sebagai salah satu dasar hukum penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia yang merupakan suatu negara hukum belum memberikan peran dan fungsi yang maksimal dimana seharusnya segala macam tindakan yang dilakukan di Indonesia harus berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, tetapi pada kenyataannya masih banyak terdapat diskriminasi ras dan etnis yang sama sekali tidak mendapatkan penanganan dari Pemerintah”.

SUMBER : SERAFINA SHINTA DEWI

Rabu, 06 November 2013

Demokrasi sebagai bukti





Panji panji demokrasi
Apa sudah mati ?
Dewa dewa keadilan
Tinggal bayangan

Mata mata kesadaran
Di nina bobok kan
Kenapa hukum tak pernah
Menyentuh yang diatas

Pu tipu saling menipu
Kat sikat saling menyikat
Lah salah menjadi benar
Ngung bingung hidup menjadi bingung

Celaka
Menangis panji panji demokrasi

Panji panji demokrasi
Penuh luka berdarah
Jatuh menetes ke bumi
Membangunkan kesadaran

Pu tipu saling menipu
Kat sikat saling menyikat
Lah salah menjadi benar
Ngung bingung hidup semakin bingung

Celaka
Menangis panji panji demokrasi

Panji panji demokrasi sedang menangis
Panji panji demokrasi sedang mengemis

kesetiaan cinta



Manakala hati menggeliat mengusik renungan
Mengulang kenangan saat cinta menemui cinta
Suara sang malam dan siang seakan berlagu
Dapat aku dengar rindumu memanggil namaku

Saat aku tak lagi di sisimu
Ku tunggu kau di keabadian
Aku tak pernah pergi, selalu ada di hatimu
Kau tak pernah jauh, selalu ada di dalam hatiku

Sukmaku berteriak, menegaskan ku cinta padamu
Terima kasih pada maha cinta menyatukan kita
Saat aku tak lagi di sisimu
Ku tunggu kau di keabadian
Cinta kita melukiskan sejarah

Menggelarkan cerita penuh suka cita
Sehingga siapa pun insan Tuhan
Pasti tahu cinta kita sejati
Saat aku tak lagi di sisimu

Ku tunggu kau di keabadian
Cinta kita melukiskan sejarah
Menggelarkan cerita penuh suka cita
Sehingga siapa pun insan Tuhan

Pasti tahu cinta kita sejati
Lembah yang berwarna
Membentuk melekuk memeluk kita
Dua jiwa yang melebur jadi satu
Dalam kesunyian cinta

Cinta kita melukiskan sejarah
Menggelarkan cerita penuh suka cita
Sehingga siapa pun insan Tuhan
Pasti tahu cinta kita sejati



Sabtu, 28 September 2013

INPUT DAN OUTPUT DEVICE KOMPUTER

3.1. Input Device

    Input device bisa diartikan sebagai peralatan yang berfungsi untuk memasukkan data ke-dalam komputer. Jenis input device yang dimiliki oleh komputer cukup banyak.

    Dalam kehidupan sehari-hari, mata manusia juga bisa diartikan sebagai salah satu input device yang berfungsi untuk memasukkan data kedalam otak manusia. Membaca bisa diartikan sebagai memasukkan data (kedalam otak manusia) melalui mata.

    a. Punched cards (Kartu Berlubang)
    Pada komputer generasi satu dan dua, masih digunakan punched card untuk memasukkan data kedalam CPU. Terdapat dua jenis kartu, yaitu jenis 80 kolom dan 96 kolom. Pada gambar nampak kartu jenis 80 kolom.

    Pada kartu 80 kolom, setiap kolom yang ada diberi nomor dari 1 hingga 80, disamping itu juga terdapat baris yang jumlahnya mencapai 12 buah. Setiap charcater yang ada akan diartikan dengan suatu lubang yang diletakkan pada perpotongan antara baris dan kolom. Dengan demikian, posisi lubang untuk setiap character tidaklah sama

    Data-data yang akan dimasukkan kedalam komputer, akan diterima oleh sebuah mesin khusus yang berfungsi untuk melubangi kartu. Gambar disebelah merupakan mesin pelubang kartu 80 kolom dari IBM Serial X-SB-024 42779 AT

    Dikarenakan biaya operasi dari Main-frame komputer sangatlah tinggi, maka hasil kerja dari operator pelubang kartu perlu diperiksa terlebih dahulu, apakah ada kesalahan prosedur ataupun penulisan. Jika diketemukan, kartu yang ada akan ditolak Gambar disebelah merupakan mesin IBM Card Verifier

    Dari mesin pemeriksa, kartu kemudian dialihkan kemesin pen-sortir kartu. Mesin secara otomatis akan mengurutkan kartu yang ada berdasar urutan alfabetis yang terdapat dalam kolom demi kolom. Gambar disebelah merupakan IBM Card Sorting Machine Serial #082R0366L8

    Kartu-kartu yang sudah berlubang dan tersortir ini, kemudian masih harus dipindah kemesin pembaca kartu. Berdasar lubang-lubang yang ada, maka digit demi digit setiap karakter data akan diterima oleh CPU guna keperluan proses. Gambar disamping adalah mesin pelubang kartu yang sangat populer pada masa itu.

    Apabila pada kartu berlubang kemudian diberi sinar, maka sinar akan menembus lubang-lubang tersebut dengan menunjukkan posisinya masing-masing. Sinar yang menembus ini akan membentuk suatu pola ber-listrik yang pada akhirnya dapat dibaca oleh CPU.

    b. Punched Paper Tape
    Punched paper tape juga sangat populer pada komputer generasi awal. Data yang ada akan direkam kedalam tape melalui lubang yang mengelilinginya. Punched paper tape juga terbagi menjadi baris dan kolom. Setiap karakter yang ada akan disajikan dalam bentuk lubang-lubang yang merupakan kombinasi antara kolom dan baris.

    Untuk memasukkan data kedalam CPU, maka data-data yang sudah terekam dalam bentuk kode didalam punched tape, juga harus dibaca terlebih dahulu oleh punched reader. Gambar disamping menunjukkan mesin pelubang yang tengah bekerja (Brother KH684)

    c. Keyboard
    Keyboard komputer, secara phisik mempunyai bentuk seperti halnya keyboard pada mesin ketik manual/elektronik. Dengan digunakannya micro processor, maka data yang ada bisa langsung dikirim ke-CPU melalui keyboard.

    Tombol-tombol utama yang dimiliki, memiliki susunan yang tidak berbeda dengan susunan tombol mesin ketik biasa. Tombol huruf terletak dibarisan atas, dan tombol alfabetis berada dibawahnya, disamping itu, tombol spasi juga diletakkan pada posisi paling bawah. Hanya bedanya, huruf atau angka yang diketik oleh keyboard komputer, akan tercetak pada layar

    Jika sebuah tombol pada keyboard ditekan, maka per (pegas) yang ada dibawahnya akan menekan logam yang ada dibawahnya, dan menyebabkan arus listrik bisa mengalir melewatinya

    Arus ini kemudian diterima oleh chip pada keyboard yang disebut microprocessor. Pada chip ini terdapat pelbagai alamat sehingga bisa diketahui, tombol mana yang ditekan. Sinyal-sinyal listrik ini kemudian diteruskan pada RAM sampai PC yang ada digunakan secara lebih lanjut.

    Pada saat yang sama, keyboard microprocessor juga meneruskan informasi yang ada ke-Interupt Contoller. Dari interupt controller inilah informasi yang ada kemudian bisa diterima oleh CPU agar informasi yang bersangkutan dapat ditampilkan pada layar monitor

    d. Interactive Terminal
    Terminal secara pisik mempunyai bentuk seperti halnya sebuah komputer PC, hanya pada terminal tidak dijumpai adanya CPU secara langsung. Penggunaan terminal merupakan konsep multi user, dimana satu buah CPU kemudian digandeng dengan beberapa (hingga berpuluh-puluh) terminal. Dengan cara semacam ini, pemakai komputer dipelbagai tempat bisa bersama-sama memasukkan data kedalam sebuah CPU.

    Hubungan antara CPU dengan masing-masing terminal bisa dilakukan melalui kabel, serat fiber ataupun udara. Dengan demikian, data secara serempak bisa dimasukkan kedalam CPU untuk kemudian diolah secara bersama pula. Sistem pemesanan tiket pesawat udara, perbank-kan ataupun pelbagai kantor yang mempunyai cabang, rata-rata sudah menggunakan konsep multi user semacam ini.

    Pada Komputer PC, konsep multi user ini dikenal dengan istilah LAN (Local Area Network). Dengan konsep ini, beberapa PC bisa digabung menjadi satu, dan dikendalikan oleh server yang akan bertindak sebagai pengatur lalu lintas data. Hubungan antara server dengan terminal, dilakukan oleh kabel. Pada saat digunakan konsep LAN, PC yang ada akan bertindak sebagai terminal yaitu hanya berfungsi untuk memasukkan data kedalam central-CPU

    Apabila jarak antara terminal dengan CPU ternyata berjauhan (untuk saat ini kriteria jauh pada saat ini adalah > 10.000M), maka kabel sudah tidak bisa digunakan lagi. Pada komputer perlu ditambah dengan Modem (Modulasi Demodulasi) yaitu suatu peralatan yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi analog dan dari anlog menjadi digital kembali. Dengan adanya perubahan sinyal ini, maka data yang ada bisa disalurkan melalui kabel telephone ataupun udara.

    e. Light Pen
    Light pen juga merupakan salah satu input device dari sistem komputer yang banyak digunakan untuk keperluan menggambar teknis ataupun grafis.

    Light pen banyak digunakan karena untuk keperluan menggambar, keyboard dianggap tidak memadai dan hasilnya menjadi kurang teliti. Dengan menyentuhkan ujung light pen pada monitor, maka komputer bisa mengetahui posisi titik mana yang tersentuh oleh light pen.

    Untuk menghasilkan gambar yang bagus, light pen memerlukan adanya monitor dengan kualitas yang prima (high resolution). Dengan adanya sebuah photo transistor detector, maka pada sebuah monitor akan terbagi menjadi beberapa baris dan beberapa kolom. Semakin rapat jarak antara baris dan kolom yang dimiliki oleh monitor, semakin bagus pula gambar yang akan dihasilkannya.

    Gambar disebelah menunjukan suatu gambar yang dihasilkan melalui light-pen computer

    Light pen ada yang dilengkapi dengan papan gambar, dimana pada papan ini permukaannya terbagi menjadi ratusan area, dan area inilah yang kemudian dihubungkan dengan komputer. Setiap sentuhan pena pada area yang bersangkutan, akan menimbulkan denyutan pulsa elektonik. Para arsitek, banyak yang meletakkan kertas berisi gambar diatas papan gambar, dan kemudian dengan light pen yang ada, mereka mengikuti gambar yang tersedia. Dengan demikian, light pen akan menempati posisi gambar secara tepat dan teliti. Skema gambar juga muncul melalui monitor. Light pen dengan papan gambar ini biasanya disebut sebagai Grapics Tablet

    Light pen ada juga yang digunakan untuk membaca bar-code. Bar-code adalah suatu garis-garis hitam yang dibuat menurut kode tertentu, dan dicetak dengan menggunakan tinta khusus yang bisa dibaca oleh light pen. Bar-code banyak digunakan di-super market untuk mengkodekan jenis barang yang dijual, harga maupun stock yang dimilikinya. Sinar yang dipancarkan akan membaca bar-code, dan kemudian mengubahnya kedalam pulsa elektronik serta mengirimnya ke-CPU guna keperluan proses berikutnya

    f. Mouse
    Mouse merupakan salah satu input media yang sangat populer pada akhir-akhir ini. Pengertian mouse bisa diartikan dengan tikus, dimana dengan adanya mouse, maka kursor (titik kecil yang berkedip pada layar, yang menandakan suatu posisi pada layar monitor) yang ada dilayar monitor bisa digerak-gerakkan seperti halnya gerak seeokor tikus, yaitu kesamping, kebawah, miring, melingkar atau kemana saja seperti yang dikehendaki oleh para pemakai komputer.

    Dengan adanya konsep user-friendly (komputer semakin mudah untuk digunakan oleh para pemakai) pada komputer, maka pemakaian mouse menjadi semakin populer, dimana pemakaian mouse dipopulerkan oleh Apple Macintosh. Pada mouse terdapat tombol yang bisa ditekan, juga bola yang akan bergerak mengikuti arah gerakan mouse. Gerakan pada bola yang kemudian dikonversikan dengan koordinat x-y ini, menyebabkan adanya denyut listrik yang terkirim kepusat komputer, dan dengan demikian, kursor bisa bergerak sesuai dengan gerakan bola.

    Dengan adanya mouse ini, pemakai komputer bisa secara tepat menempatkan kursor pada titik yang dikehendaki untuk kemudian digerak-gerakkan sesuai dengan arah yang dikehendaki. Pemakai komputer akan sangat terbantu dengan adanya mouse ini, terutama pada saat membuat grafik ataupun membuat gambar pada layar monitor.

    g. Scanner
    Scanner merupakan salah satu input device yang secara prinsip mempunyai cara kerja seperti halnya foto-copy. Hanya bedanya, hasil pembacaan scanner bisa disimpan didalam memory komputer, sedang pada fotocopy, hasil pembacaannya akan dicetak diatas selembar kertas.

    Untuk menggunakan scanner pada komputer, diperlukan adanya tambahan card yang secara khusus digunakan untuk scanner. Scanner menggunakan tehnik digital tuk membentuk dan memasukkan image dokumen yan akan diproses dengan menggunakan elektronik. Beberapa scanner juga bisa digunakan untuk membaca beberapa bentuk huruf. Sebuah scanner bisa membaca hingga 250 halaman dalam satu jam.

    Dengan adanya scanner ini, maka pekerjaan memasukkan data kedalam komputer bisa dipercepat. Sebagai perbandingan, hasil kerja scanner ini bisa disamakan dengan 50 orang tenaga operator yang bekerja dengan menggunakan keyboard. Pada kantor pengacara/hukum, scanner banyak digunakan untuk membaca dan menyimpan dokumen kontrak kerja. Scanner juga bisa dikombinasikan dengan voice-output device guna membaca tulisan. Dengan demikian, saat mesin mencetak buku ataupun majalah, laporan yang ada akan keluar dalam bentuk suara.

    Scanner juga memberi kesempatan kepada pemakai untuk membuat gambar secara keseluruhan ataupun hanya sebagian. Kemudian dengan menggunakan fasilitas software, pemakai juga bisa merubah, mengurangi, menambah ataupun menggabung beberapa gambar.

    Jenis lain dari scanner adalah Optical Mark Reader (OMR) yang biasanya digunakan untuk membaca dokumen. OMR banyak digunakan untuk memriksa hasil ujian ataupun pada saat penerimaan mahasiswa baru. OMR akan membaca mark (tanda) yang diberikan pada lembar kertas. Tanda ini biasanya dibuat dengan menggunakan pensil 2B. Dengan menentukan posisi baris dan kolom pada kertas yang bersangkutan, dan kemudian dikonversikan pada tabel yang dimiliki, maka OMR bisa mengetahui jawaban yang diberikan salah atau benar.

    h. Magnetic Strips
    Magnetic strip merupakan suatu bentuk plastik pendek yang dilapisi dengan sistem magnit dan biasanya dilekatkan pada kartu kredit, ataupun kartu berharga lainnya. Pada magnetic strips biasanya tertulis data pribadi pemegang kartu, yang berisi nomor rekening, nomor pribadi serta kode access-nya. Tulisan ini ditulis dalam bentuk kode-kode tertentu, dan hanya bisa dibaca oleh komputer yang dilengkapi dengan mesin khusus.

    Pihak bank kemudian menempatkan mesin khusus pembaca kartu kartu dipelbagai tempat strategis. Mesin ini juga diisi dengan uang tunai, dengan demikian, para pemegang kartu bisa memanfaatkan mesin selama 24 jam untuk jasa perbank-kan, seperti misalnya mengambil uang kontan pada saat malam hari ataupun pada hari-libur.

    Mesin uang yang digunakan untuk membaca kartu dengan plastic magnetic-strips ini kemudian dikenal sebagai ATM (Automated Teller Machine). Untuk menggunakannya, pemakai harus memasukkan kartu yang dimiliki serta memasukkan nomor sandi, serta jumlah uang yang akan diambil. Nomor sandi ini kemudian dikirim melalui jaringan telpon kekomputer pusat. Komputer akan melihat, apakah yang bersangkutan memiliki uang simpanan atau tidak.

    Jika memiliki, maka sinyal ini dikirm ke-ATM dan untuk kemudian, ATM akan mengeluarkan sejumlah uang sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. Disamping itu, pemakai juga bisa melihat informasi saldo dari tabungan yang dimilikinya, rekening giro ataupun deposito-nya. Pemindahan bukuan secara otomatis akan dilakukan oleh komputer.

    Selain dilekatkan dalam kartu yang bisa digunakan untuk mengambil uang tunai, magnetic-strips biasanya juga dilekatkan pada kartu kredit ataupun kartu-kartu berharga lainnya. Dengan adanya kartu ini, pemilik dengan leluasa bisa untuk pergi ataupun berbelanja kemana saja tanpa harus membawa uang tunai dalam jumlah yang cukup besar.

    Electronic Draft Capture (EDC) banyak digunakan para kasir dipelbagai tempat pembelanjaan. Dengan menggosokkan kartu kredit kealat ini, maka data yang tersimpan didalam magnetic strips akan terbaca dan diteruskan melalui jaringan telpon kepusat komputer dari bank pemilik kartu. Dalam waktu singkat, komputer akan menjawab apakah pemilik kartu tersbut mempunyai uang ataukah tidak. Pesan bahwa transaksi bisa diterima atau ditolak segera bisa diterima oleh kasir yang bersangkutan.

    i. Kamera Digital
    Kamera digital tidak menggunkan negatif-film, tetapi menggunakan layar LCD yang digunakan untuk mengatur gambar hasil bidikan dan internal memory untuk menyimpan gambar dalam bentuk image. Kodak DC-5000 Zoom sanggup menampung gambar kedalam internal memory-nya hingga 213 gambar. Gambar-gambar ini kemudian bisa dipindah kedalam komputer.

    Proses transfer image dari kamera ke-komputer dapat dilaksanakan dengan menggunakan software bawaan ataupun software yang secara umum dapat kita dapatkan, misalnya adobe Photoshop ataupun Adobe Photo Deluxe. Proses transfer image biasanya dilakukan secara bertahap, setelah beberapa gambar berhasil di-transfer, image yang ada akan disimpan terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan proses transfer berikutnya.

    Kamera digital yang beredar dipasar saat ini, kini banyak dilengkapi dengan "kecerdasan" yang lebih tinggi, sehingga bisa mengesampingkan peranan dan fungsi PC sebagai media penghubung antar periperhal tersebut. Hewlett-Packard telah menerapkan teknologi Smart Media Card dengan printer foto. Dengan adanya teknologi ini, pengguna kamera dapat langsung melihat karyanya pada kertas cetakan tanpa campur tangan PC. Canon dengan produk printer warna sakunya yang dapat berhubungan langsung dengan kamera digital.

    Sumber : http://kuliah.dinus.ac.id

Daftar Link Universitas Gunadarma


Daftar Link Universitas Gunadarma
Sebagai kampus yang berbasis teknologi dan informatika, Universitas Gunadarma memiliki banyak sekali webhost untuk membantu para Mahasiswanya dalam mengikuti semua kegiatan yang ada di kampus UG. Diantaranya adalah,

LINK Universitas Gunadarma

tugas softskill

LINK-LINK YANG TERDAPAT DI UNIVERSITAS GUNADARMA
menu yang terdapat di Universitas Gunadarma
Login Studentsite

BAAK (biasanya link ini kasih tau informasi mengenai administrasi ke mahasiswa )
UGPedia
UG Information Point( ini satu-satunya link yang ngasih tahu ruang dosen di mana..)
untuk mencari katalog buku di perpustakaan :
Library Gunadarma (kebanyakan di sini kita cuma bisa ngeliat katalognya aja, kalo mau minjem ya dateng aja ke perpustakaan)
untuk mengetahui tentang dosen gunadarma,kita bisa mendownload materi dari di website ini :
Staffsite Gunadarma
untuk mengetahui daftar mahasiswa yang ad di gunadarma:
Student List
tempat mahasiswa mencari informasi berkaitan dengan proses belajar mengajar:
Media yang ada di gunadarma :
UGNews

UGRadio
UGTV
tempat yang mengurusi infrastruktur di gunadarma:
BAPSI (ini yang ngurusin infrstruktur IT di gundar)
Helpdesk (ini kalo misalnya kita ga bisa login studentsite, vclass, dan lain-lain)
yang wajib di miliki mahasiswa gunadarma :
Studentsite

V-Class
Student Mail (tapi sama aja sih kayak di studentsite, cuma ini lebih enak khusus buat ngelola email)
Pelatihan dan Acara Lain-Lain :
Untuk membantu alumni gundar yang udah kerja :
Career Center
untuk mengetahui tentang perkuliahan :
SAP (Satuan Acara Perkuliahan)–>biar tau kurikulum anak gundar
Organisasi Mahasiswa :
Untuk Penerimaan Mahasiswa Baru :
Try Out Online


Semua web yang sudah di jelaskan diatas merupakan web wajib yang di miliki dan diketahui oleh para mahasiswa UG.
Berikut ini merupakan Blog Komunitas yang dimiliki oleh UG.



Salah satu keunggulan dari kampus UG adalah bantuan dalam memberikan informasi pekerjaan kepada para alumnus UG di dalam site Career Center 
Semua aktivitas yang ada di kampus UG juga mempunyai web sendiri, sebnya adalah sebagai berikut

 

Copyright @ 2013 Sistem Informasi Komputer.